KabarMandar.com — Kejahatan di ruang digital kian marak dengan berbagai modus baru. Salah satu yang paling sering terjadi adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Dalam sejumlah kasus, data KTP digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Modus ini bisa terjadi karena sebagian layanan pinjol masih memproses pengajuan kredit secara daring hanya bermodalkan data KTP, tanpa verifikasi lanjutan seperti swafoto atau pengenalan wajah.
Untuk mengetahui apakah identitas Anda tercatat memiliki pinjaman online, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan dapat dilakukan secara online maupun dengan mendatangi kantor OJK secara langsung.
Berikut panduan lengkap cek data pinjol menggunakan KTP melalui SLIK OJK.
Cara Cek KTP untuk Pinjol Secara Online
Untuk pengecekan online, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung berupa KTP, foto diri, serta foto diri sambil memegang KTP.
-
Akses laman idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
-
Pilih menu Pendaftaran pada halaman utama.
-
Isi formulir pendaftaran sesuai data yang diminta (jenis debitur, jenis dan nomor identitas, serta kode captcha).
-
Pastikan seluruh data sudah benar, lalu klik Selanjutnya.
-
Unggah dokumen pendukung berupa KTP dan foto diri.
-
Klik Ajukan Permohonan.
-
Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan memperoleh nomor pendaftaran.
-
Gunakan menu Status Layanan untuk memantau proses dengan memasukkan nomor pendaftaran.
-
Permohonan iDeb akan diproses OJK dan dikirimkan melalui email maksimal satu hari kerja.
Cara Cek KTP untuk Pinjol Secara Offline
Selain online, pengecekan juga bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat.
-
Datangi kantor OJK sesuai domisili.
-
Siapkan dokumen sesuai kategori pemohon:
-
Perseorangan: fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA), serta surat kuasa bila diwakilkan.
-
Debitur meninggal dunia: fotokopi KTP atau paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, serta bukti hubungan keluarga/ahli waris.
-
Badan usaha: fotokopi NPWP, akta pendirian dan perubahan terakhir, identitas pengurus, serta surat kuasa bila diperlukan.
-
-
Petugas OJK akan melakukan verifikasi berdasarkan formulir dan dokumen yang diserahkan.
-
Hasil pengecekan akan dikirimkan ke alamat email pemohon yang telah terdaftar.
Dengan melakukan pengecekan secara berkala, masyarakat dapat lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan identitas dan mencegah risiko munculnya utang pinjol yang tidak pernah diajukan.











