Berita dan Informasi Sulawesi Barat
Berita  

Mahasiswa Ajukan Uji Materi Pasal Larangan Demo ke Mahkamah Konstitusi

Suasana Demo di Kantor Balaikota Makassar (Dok: KabarMakassar).

KabarMandar.com— Belasan mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materi terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut dinilai berpotensi mengkriminalisasi aksi demonstrasi damai dan mengancam hak konstitusional warga negara.

Permohonan uji materi yang terdaftar dengan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 itu diperiksa dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Senin (12/01). Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Para Pemohon menilai Pasal 256 KUHP yang mengatur ancaman pidana terhadap pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut mereka, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin secara langsung dan tidak dapat dibatasi melalui ketentuan administratif semata.

Kuasa hukum Pemohon, Ni Kadek Sri Yulianti, mengatakan aksi demonstrasi merupakan bagian dari partisipasi politik warga negara dalam mengawasi kebijakan dan kinerja pemerintah.

“Aksi demonstrasi adalah bentuk partisipasi politik warga negara. Pasal ini justru menempatkan aksi damai dalam posisi rawan dipidana,” ujarnya saat membacakan permohonan di persidangan.

Pemohon juga menilai norma tersebut membuka ruang penindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum dan menimbulkan rasa takut di masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara terbuka.

“Ancaman pidana dalam pasal ini menciptakan efek gentar yang nyata dan berpotensi membatasi partisipasi publik,” lanjut Ni Kadek.

Selain dinilai bertentangan dengan UUD 1945, Pemohon menyebut Pasal 256 KUHP tidak sejalan dengan standar hukum internasional, khususnya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Dalam kovenan tersebut, hak berkumpul secara damai diakui sebagai hak fundamental yang hanya dapat dibatasi secara ketat.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 256 KUHP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Alternatifnya, pasal tersebut diminta untuk ditafsirkan hanya dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan dengan niat jahat dan menimbulkan ancaman serius terhadap ketertiban umum.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Pemohon memperjelas bentuk kerugian konstitusional yang dialami.

“Permohonannya sudah cukup baik, tetapi perlu dielaborasi lebih dalam apakah kerugian itu bersifat faktual, potensial, dan benar-benar menggerus hak warga negara,” kata Ridwan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga mendorong Pemohon untuk menguraikan pengalaman konkret yang menunjukkan adanya rasa terancam akibat berlakunya pasal tersebut.

“Ceritakan pengalaman ikut demonstrasi. Itu penting untuk menunjukkan legal standing dan kepentingan publik yang diperjuangkan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Pemohon menegaskan secara lebih spesifik pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal konstitusi.

“Petitum harus menjelaskan dengan terang kapan pidana itu berlaku dan bagaimana tafsir norma yang diminta,” tegas Saldi.