KabarMandar.com — Pemerintah pusat memperketat pengelolaan dan penempatan investasi dana pensiun serta jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Kebijakan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui regulasi baru untuk meningkatkan transparansi dan memperkuat mitigasi risiko investasi, terutama pada program jaminan hari tua dan kematian.
Penguatan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025, perubahan atas PMK 66/PMK.02/2021. Beleid yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 ini mengatur tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM).
Salah satu poin utama dalam aturan baru ini adalah penetapan ambang kesehatan keuangan (solvabilitas) yang wajib dipenuhi pengelola program. Dalam PMK tersebut ditegaskan, tingkat solvabilitas minimal sebesar 2% dari liabilitas asuransi.
PMK 118/2025 juga memperbarui ketentuan pelaporan keuangan. Iuran peserta kini ditegaskan diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola. Selain itu, pengelola diwajibkan membentuk cadangan kewajiban (liabilitas asuransi) menggunakan metode tertentu untuk program JKK dan JKM, yakni metode alokasi premi dengan batas perlindungan program satu bulan.
Dari sisi kecukupan aset, aturan turut menegaskan bahwa kekayaan dalam bentuk investasi ditambah piutang iuran kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui Menteri Keuangan, setidaknya harus sebesar jumlah liabilitas asuransi.
Untuk memperkuat keamanan dana peserta, pemerintah juga memperketat porsi penempatan investasi. Pada program THT, pengelola diwajibkan menempatkan minimal 30% dana pada Surat Berharga Negara (SBN). Sementara itu, penempatan pada instrumen berisiko lebih tinggi seperti saham dan obligasi korporasi dibatasi dengan persentase tertentu agar risiko dapat terkendali.
Pemerintah mengakui penyesuaian portofolio membutuhkan waktu. Karena itu, PMK ini memberikan masa transisi maksimal tiga tahun bagi pengelola program untuk menyesuaikan komposisi investasi. Selama periode tersebut, pengelola wajib melaporkan perkembangan penyesuaian secara berkala kepada Menteri Keuangan.
Aturan ini diharapkan memperkuat keberlangsungan dana pensiun dan jaminan sosial bagi ASN serta aparat pertahanan-keamanan, sekaligus memastikan manfaat dibayarkan tepat waktu dan sesuai ketentuan.











