Berita dan Informasi Sulawesi Barat
Berita  

Aksi Demo Mahasiswa di Polresta Mamuju Berakhir Ricuh, Sejumlah Polisi Luka

Aksi Demo Mahasiswa di Polresta Mamuju Berakhir Ricuh, Sejumlah Polisi Luka
Aparat kepolisian yang mendapatkan perawatan medis akibat aksi yang berakhir ricuh(dok:ist)

KabarMandar.com — Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi di depan Markas Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (12/1), berakhir ricuh. Sejumlah aparat kepolisian dilaporkan mengalami luka akibat lemparan batu yang diduga dilakukan oleh massa aksi.

Demonstrasi yang diikuti ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Mamuju tersebut awalnya berlangsung tertib. Massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan terkait isu demokrasi, penegakan hukum, serta transparansi kebijakan pemerintah melalui orasi secara bergantian di depan gerbang Polresta Mamuju.

Situasi mulai memanas ketika peserta aksi membakar ban di badan jalan tepat di depan kantor kepolisian. Asap hitam tebal yang mengepul menyebabkan arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat lumpuh sementara.

Tak lama berselang, ketegangan meningkat. Sejumlah peserta aksi diduga melakukan pelemparan batu ke arah aparat kepolisian yang tengah melakukan pengamanan. Akibatnya, puluhan personel Polresta Mamuju mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan kaki. Beberapa di antaranya harus mendapatkan perawatan medis akibat terkena serpihan batu.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman, mengatakan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dan mengimbau massa agar aksi tetap berlangsung damai.

“Kami sudah berupaya maksimal melakukan pengamanan secara humanis. Namun aksi pelemparan batu jelas membahayakan dan melanggar hukum,” ujarnya.

Setelah aksi berakhir, situasi di sekitar Polresta Mamuju kembali kondusif. Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pendalaman terkait dugaan pelaku pelemparan batu serta mengevaluasi jalannya pengamanan aksi unjuk rasa tersebut.

Polresta Mamuju juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, dengan catatan setiap aksi dilakukan secara damai, tertib, dan tidak melanggar hukum maupun membahayakan keselamatan orang lain.