Berita dan Informasi Sulawesi Barat
Berita  

Komisi V DPR Minta Kemenhub–KNKT Telusuri Maintenance ATR IAT PK-THT yang Hilang Kontak di Maros

Komisi V DPR Minta Kemenhub–KNKT Telusuri Maintenance ATR IAT PK-THT yang Hilang Kontak di Maros
Pesawat Indonesia Air Transport. Foto: PT Indonesia Air Transport

KabarMandar.com — Komisi V DPR RI menyoroti insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. DPR menekankan pentingnya pengawasan kelaikudaraan, terutama terhadap armada yang telah beroperasi dalam jangka panjang.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta Kementerian Perhubungan segera melakukan investigasi awal untuk memastikan kondisi pemeliharaan pesawat sebelum insiden terjadi. Pesawat tersebut disebut buatan tahun 2000.

“Kami meminta Kemenhub mendampingi KNKT melakukan pengecekan menyeluruh terhadap aspek maintenance dan kelaikudaraan pesawat. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Huda dalam keterangan tertulis, Minggu (18/1).

Selain aspek teknis, Huda menilai koordinasi antarlembaga menjadi faktor kunci dalam penanganan insiden penerbangan. Ia mengapresiasi langkah cepat Basarnas, TNI AU, serta otoritas Bandara Sultan Hasanuddin yang menggelar operasi pencarian di wilayah pegunungan Bantimurung dan Desa Leang-leang, Maros.

Menurut Huda, Basarnas perlu mengoptimalkan teknologi penginderaan jauh dan koordinasi operasional helikopter TNI AU untuk menyisir area dengan medan sulit. Efektivitas waktu pencarian dinilai krusial mengingat cuaca pegunungan yang cepat berubah.

“Kami juga meminta Kementerian Perhubungan segera menerjunkan tim investigasi awal untuk mendampingi KNKT memeriksa pemeliharaan dan kelaikudaraan PK-THT, mengingat usia pesawat yang sudah 26 tahun,” tegas politisi Fraksi PKB itu.

Huda menambahkan, insiden ini menjadi peringatan bagi industri penerbangan nasional di tengah ancaman cuaca ekstrem dan potensi siklon tropis yang dapat memengaruhi wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.

“Keselamatan penumpang tidak boleh dikompromikan. Tidak boleh ada toleransi bagi maskapai yang mengabaikan ambang batas cuaca minimum (weather minimal),” pungkasnya.