KabarMandar.com — Seorang reporter Tribun Sulbar.com di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, bernama Taufan, diduga mengalami tindakan pemukulan saat menghadiri undangan klarifikasi atau mediasi di salah satu SMA di Kabupaten Pasangkayu, Jumat (18/09).
Taufan mendatangi sekolah tersebut setelah pihak sekolah memintanya hadir untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang sebelumnya viral. Menurut keterangan Taufan, kehadirannya bertujuan memenuhi undangan sekaligus memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan tersebut.
Setibanya di sekolah, Taufan masuk ke sebuah ruangan bersama salah seorang staf guru sambil berbincang. Tidak lama kemudian, seorang pria bernama Umar datang mengantar istrinya, yang menurut Taufan merupakan salah satu guru di sekolah tersebut.
Umar kemudian bergabung dan berbincang dengan Taufan di dalam ruangan. Dalam perbincangan itu, Umar mengaku sebagai keluarga Taufan. Ia juga mempermasalahkan pemberitaan yang dibuat Taufan dan menilai persoalan tersebut perlu dipertanggungjawabkan.
Taufan mengaku Umar sempat melontarkan pernyataan bernada ancaman.
“Siapapun kau, kalau kau bikin masalah, saya orang berani mati di sini,” ujar Taufan menirukan ucapan Umar.
Taufan mengatakan dirinya tidak terlalu menanggapi perkataan tersebut. Umar juga menuding Taufan membuat berita hoaks. Namun, Taufan membantah tudingan itu dan menyatakan bahwa pemberitaan yang dibuatnya berdasarkan keterangan narasumber.
Karena tidak mendapat tanggapan seperti yang diharapkan, Umar disebut mulai emosi dan berdiri. Ia kemudian diduga melayangkan pukulan ke arah Taufan.
Seorang guru yang berada di lokasi sempat berusaha menahan Umar. Namun, menurut Taufan, Umar kembali melakukan pemukulan sehingga ia berusaha menangkis menggunakan tangan kirinya.
“Saya tangkis pakai tangan kiri. Andai tidak saya tangkis, pukulan itu pasti mendarat di mukaku,” kata Taufan.
Setelah keluar dari ruangan, Umar disebut masih menunjuk-nunjuk Taufan dan menantangnya untuk melapor ke polisi.
“Kalau kau lapor polisi, saya tunggu laporanmu. Saya tunggu beraninya melapor polisi,” ucap Taufan menirukan perkataan Umar.
Atas dugaan kekerasan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mandar menyampaikan sejumlah pernyataan sikap. Organisasi jurnalis itu meminta Kapolda Sulawesi Barat mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap Taufan, reporter Tribun Sulbar.com, sesuai hukum yang berlaku.
AJI Mandar menilai keseriusan Polda Sulawesi Barat dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi bagian dari upaya menunjukkan profesionalisme kepolisian.
AJI Mandar juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi sebagai bagian dari jaminan kebebasan pers.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain meminta Kapolda Sulawesi Barat mengusut kasus tersebut, AJI Mandar juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik.
AJI Mandar turut mengingatkan masyarakat dan aparat penegak hukum bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Kemerdekaan pers dijamin melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Adapun Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.











