KabarMandar.com –Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), menetapkan Kepala Desa Sugihwaras, Warsito, sebagai tersangka dalam kasus pidana pemilu. Warsito terlibat dalam kampanye salah satu paslon Pilbup Polman 2024, yang melanggar netralitas pejabat publik.
Kasusnya naik ke tahap penyidikan sejak 14 Oktober dan Warsito ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Oktober. Kejadian bermula dari jalan santai di Desa Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo, pada 29 September 2024. Dalam acara tersebut, salah satu calon bupati Polman turut hadir, dan Warsito diduga memiliki peran aktif dalam pelaksanaannya.
“Ada dugaan kuat bahwa kegiatan jalan santai tersebut digunakan sebagai ajang kampanye salah satu paslon. Selain itu, Warsito diduga menginisiasi acara dengan membentuk panitia dan mendanai sebagian kegiatan tersebut,” jelas Iwan.
Keterlibatan kepala desa dalam kegiatan politik praktis ini menjadi pelanggaran serius karena melanggar prinsip netralitas pejabat publik, terutama selama masa kampanye pemilu. Netralitas sangat penting dalam mempertahankan keseimbangan demokrasi dan mencegah konflik kepentingan dalam pemerintahan. Ancaman hukuman penjara dan denda. Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa berkas perkara Warsito akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman untuk proses selanjutnya. Penyerahan berkas dijadwalkan pada Jumat, 25 Oktober 2024.
“Berdasarkan Pasal 188 juncto Pasal 171 UU Pilkada, Warsito dapat dihukum maksimal enam bulan penjara dan didenda maksimal Rp 6 juta,” kata Iwan.
Sanksi tersebut diberikan untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas pemilu. Pejabat publik seperti kepala desa harus menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 untuk memastikan proses pemilu yang adil dan tidak berpihak. Imbauan ini ditekankan oleh Iwan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, dan kepala desa. Ia berharap semua pihak dapat mematuhi aturan demi menciptakan pemilu yang damai dan tertib.
Kami menghimbau seluruh ASN, TNI-Polri, dan kepala desa untuk menjaga netralitas. Ini penting agar pemilu berjalan dengan aman, tertib, dan bebas dari tekanan politik,” tegasnya.
Selain itu, Iwan juga mengingatkan para paslon dan masyarakat untuk menghindari praktik politik uang (money politics) yang sering kali menjadi masalah dalam pemilu. “Kami berharap semua pihak untuk menghindari praktik money politics guna menciptakan pemilu yang bersih dan jujur,” tambahnya.
Komitmen Gakkumdu dalam Menegakkan Hukum Pemilu
Kasus Warsito ini menjadi pengingat bagi pejabat publik lainnya untuk menjaga peran netral mereka selama masa pemilu. Keterlibatan pejabat dalam kampanye dapat merusak kepercayaan publik dan mengganggu proses demokrasi.
Dengan penetapan Warsito sebagai tersangka, Gakkumdu Polman menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa aturan pemilu dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pejabat pemerintahan di tingkat lokal. Hal ini juga menjadi sinyal bagi seluruh pejabat publik untuk berhati-hati dan tidak menyalahgunakan jabatan mereka selama proses pemilu.
Proses hukum terhadap Warsito diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa. Netralitas pejabat publik adalah kunci dalam menciptakan pemilu yang adil, transparan, dan demokratis.









