Berita dan Informasi Sulawesi Barat

Pemerintah Terbitkan Permenkum 27/2025, Tata Kelola Royalti Musik Dirombak

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. (Dok: Ist)

KabarMandar.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 yang mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi aturan turunan terbaru dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.

Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar, mulai dari mekanisme penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga sistem pengawasan. Perubahan ini dilakukan guna meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kepastian hukum di sektor musik nasional.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk menjawab berbagai kendala dalam implementasi aturan sebelumnya. Pemerintah menilai sistem lama masih menghadapi persoalan mekanisme berlapis yang kurang efektif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi para pemangku kepentingan.

“Regulasi baru ini dirancang untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pencipta, pemilik hak terkait, maupun pengguna karya,” ujar Hermansyah saat diwawancarai di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta Selatan, Selasa (13/1).

Salah satu perubahan utama terdapat pada metode penarikan royalti. Jika sebelumnya penarikan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui pelaksana harian yang bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), kini penarikan dilakukan secara langsung oleh LMKN kepada masyarakat atau pengguna, termasuk melalui penunjukan perwakilan di daerah.

Hermansyah menegaskan, sentralisasi penarikan royalti melalui satu pintu bertujuan mencegah terjadinya pungutan ganda dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Dengan skema baru ini, pengguna karya musik cukup berhubungan dengan satu lembaga resmi.

Selain itu, regulasi terbaru juga merombak struktur LMKN dengan memisahkan LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait. Pemerintah turut memangkas batas maksimal biaya operasional LMKN dari sebelumnya 20 persen menjadi paling tinggi 8 persen dari total royalti yang dihimpun, agar porsi distribusi kepada pencipta dan pemilik hak terkait menjadi lebih besar.

Cakupan layanan publik yang dikenai kewajiban royalti juga diperluas, tidak hanya layanan analog tetapi juga layanan digital. Pengguna karya musik diwajibkan memperbarui data penggunaan lagu dan/atau musik pada Pusat Data Lagu dan/atau Musik setiap tiga bulan untuk meningkatkan akurasi distribusi royalti dan mencegah penumpukan dana yang tidak tersalurkan.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Menteri Hukum membentuk tim pengawas LMKN dan LMK. Tim ini memiliki kewenangan melakukan pengawasan keuangan dan kinerja, termasuk pemanfaatan teknologi serta kecerdasan buatan dalam identifikasi karya, serta memberikan rekomendasi sanksi administratif bagi lembaga yang melanggar ketentuan.

Menanggapi terbitnya regulasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengguna karya musik.

“Kami mendukung penuh implementasi regulasi ini dan siap melakukan sosialisasi di daerah agar seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme pengelolaan royalti yang lebih transparan, adil, dan akuntabel,” ujar Andi Basmal.

Ia juga mendorong jajarannya agar aktif menyosialisasikan regulasi tersebut di setiap kesempatan. Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 diharapkan mampu mewujudkan ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

Exit mobile version