KabarMandar.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) meminta pemerintah kabupaten segera melakukan pendataan ulang terhadap warga yang belum masuk dalam data desil maupun warga yang status desilnya dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar, Junda Maulana, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Selasa (15/09).
Junda mengatakan, ketidaksesuaian data kesejahteraan masih menjadi salah satu keluhan yang disampaikan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah diminta aktif mengidentifikasi warga yang datanya belum sesuai.
“Itu harus diinformasikan dan bisa kita laporkan langsung ke kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Sosial, karena akan dilakukan perubahan,” ujar Junda.
Menurut Junda, penetapan data desil merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Meski penetapan berada di tingkat pusat, pemerintah daerah tetap memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan apabila ditemukan data warga yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kita punya hak. Jadi kita juga minta pemerintah kabupaten untuk mendata warga-warganya yang tidak masuk desil atau ada yang masuk desil tapi tidak sewajarnya,” kata Junda.
Ia menegaskan, pemerintah kabupaten tidak dapat mengubah status desil secara langsung. Setiap perubahan data harus dilakukan melalui tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Tapi mungkin perubahannya melalui suatu tahapan, prosedur yang ada. Ini juga menjadi keluhan di lapangan,” jelasnya.
Pemprov Sulbar berharap pendataan ulang yang dilakukan pemerintah kabupaten dapat menghasilkan data yang lebih akurat sebelum disampaikan kepada pemerintah pusat.
Perbaikan data tersebut diharapkan turut mendukung penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Mengenal Data Desil DTSEN
Desil merupakan metode statistik yang membagi data menjadi 10 kelompok dengan jumlah yang sama besar. Dalam kebijakan sosial, DTSEN mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dari desil 1 hingga desil 10.
Berikut pembagian desil:
– Desil 1: 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau sangat miskin dan menjadi prioritas utama penerima bansos.
– Desil 2: Kategori miskin.
– Desil 3: Kategori hampir miskin.
– Desil 4: Rentan miskin atau menengah bawah.
– Desil 5: Menengah bawah stabil.
– Desil 6–9: Menengah hingga atas.
– Desil 10: 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi atau sangat kaya.
Angka desil bukan menunjukkan besaran gaji seseorang. Status tersebut menunjukkan posisi relatif berdasarkan gabungan sejumlah variabel, seperti kondisi tempat tinggal, aset, pekerjaan, dan data kependudukan.
Masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya juga dapat mengajukan sanggahan atau pemutakhiran melalui layanan resmi pemerintah.











