KabarMandar.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp746.341.000 yang berasal dari pengelolaan Dana Desa Lampoko pada dua tahun anggaran.
Dirreskrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abd Azis mengatakan, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar melaksanakan Tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil penyidikan dan audit investigatif, ditemukan adanya kerugian negara yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Lampoko pada dua tahun anggaran,” katanya, Kamis (17/09).
Berdasarkan hasil audit investigatif, kerugian negara pada Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp326.795.000. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, kerugian negara mencapai Rp419.546.000.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial RU, yang diketahui menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Lampoko.
Penyidik menduga RU melakukan sejumlah cara dalam penyalahgunaan dana desa. Salah satunya dengan mencairkan dana secara tunai menggunakan tanda tangan Kepala Desa Lampoko pada cek bank tanpa izin.
Selain itu, tersangka diduga menyalahgunakan akses Cash Management System (CMS) perbankan untuk memindahkan dana yang seharusnya digunakan bagi kepentingan pemerintahan dan pembangunan desa ke rekening pribadi.
Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa administrasi dalam pertanggungjawaban kegiatan. Sejumlah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan diduga fiktif, termasuk tanda tangan kepala desa dan daftar penerima kegiatan yang disebut telah direkayasa.
Dugaan penyalahgunaan tersebut diperkuat melalui pemeriksaan dan penelusuran terhadap sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik.
Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat juga diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas judi online (judol).
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P21 dan dilaksanakannya Tahap II, proses hukum terhadap RU selanjutnya berada di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk memasuki tahap penuntutan.
Perkara tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ditreskrimsus Polda Sulbar menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum, khususnya terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
