KabarMandar.com — Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju mengamankan seorang terduga pelaku pencurian satu unit outdoor AC di kawasan Pengadilan Agama, Jalan KS. Tubun, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (08/10).
Pengamanan dilakukan setelah tim URC menerima informasi terkait kejadian tersebut. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk mengamankan terduga pelaku.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia mengatakan, langkah itu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan persekusi oleh masyarakat di sekitar lokasi.
“Benar di TKP, pihaknya mengamankan terduga pelaku berinisial RP (18) guna mencegah adanya tindakan persekusi dari reaksi masyarakat di sekitar lokasi,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RP mengakui telah mengambil satu unit outdoor AC. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah outdoor AC.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polresta Mamuju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengamanan tersebut merupakan bagian dari respons Polresta Mamuju dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dapat segera ditangani, sehingga kondisi tetap aman dan kondusif.
