Berita dan Informasi Sulawesi Barat
Berita  

Hari Keempat Operasi Patuh Marano 2026, Polresta Mamuju Tindak 32 Pengendara Sepeda Motor

Hari Keempat Operasi Patuh Marano 2026, Polresta Mamuju Tindak 32 Pengendara Sepeda Motor
Motor yang disita Polresta Mamuju dalam Operasi Patuh Marano 2026 (Dok: Ist)

KabarMandar.com – Memasuki hari keempat pelaksanaan Operasi Patuh Marano 2026, Polresta Mamuju terus menggencarkan penertiban terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (29/10) tersebut, sebanyak 32 unit sepeda motor telah dikenakan sanksi tilang.

Kasatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Patuh Marano Polresta Mamuju, Iptu Muh Idris, menjelaskan bahwa selain melakukan penindakan berupa tilang, petugas juga telah memberikan sejumlah surat teguran kepada pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dari total 32 sepeda motor yang ditilang, sebagian besar merupakan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau dikenal dengan istilah knalpot brong.

Menurut Iptu Muh Idris, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

Selain itu, operasi ini juga bertujuan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Mamuju.

Polresta Mamuju turut mengingatkan masyarakat agar selalu menaati aturan berlalu lintas, memastikan kendaraan dilengkapi perlengkapan sesuai standar, serta tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan.

Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Marano 2026, Polresta Mamuju berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan. Dengan demikian, kesadaran masyarakat untuk membangun budaya tertib berlalu lintas semakin meningkat demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.

Exit mobile version