KabarMandar.com – Kasus Hamzah, Kepala Puskesmas Ranga-ranga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), kini memasuki fase baru setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju. Hamzah diduga mendorong bawahannya untuk mendukung paslon nomor urut 1 dalam Pilkada Mamuju 2024, yaitu Sutinah Suhardi-Yuki Permana. Ia telah dijadikan tersangka atas pelanggaran netralitas ASN.
“Kejaksaan Negeri Mamuju telah menerima tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana pemilihan kepala daerah,” kata Antonius, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamuju, kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Pelimpahan Berkas dari Gakkumdu
Antonius menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, di kantor Gakkumdu Mamuju. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hamzah tidak ditahan.
Kami tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman dalam kasus ini hanya sekitar 1 hingga 6 bulan. Berdasarkan Pasal 21 ayat 42, syarat objektif dan subjektif untuk penahanan tidak terpenuhi,” terangnya.
Menurut Antonius, penanganan perkara pidana pemilu memiliki batas waktu yang ketat. Oleh karena itu, Kejari Mamuju akan segera mengirimkan berkas perkara ini ke pengadilan untuk memulai persidangan dengan cepat. Karena ini terkait dengan tindak pidana pemilu, waktu yang tersedia sangat terbatas. Kami akan segera mengajukan perkara ini ke pengadilan,” kata Antonius. Ia menambahkan, jadwal sidang akan ditetapkan setelah pihak pengadilan memberikan keputusan.
Kronologi Kasus Pelanggaran Netralitas
Kasus ini dimulai pada Rabu, 25 September 2024, ketika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Hamzah. Dalam laporan tersebut, diduga Hamzah meminta staf Puskesmas Ranga-ranga di Kecamatan Kalukku untuk memilih pasangan calon nomor urut 1, Sutinah Suhardi-Yuki Permana, pada Pilkada Mamuju. Setelah dilakukan investigasi, kasus ini kemudian diserahkan ke Sentra Gakkumdu Mamuju untuk ditindaklanjuti. Dengan bukti yang cukup, Hamzah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Mamuju. “Ya, sudah ada penetapan tersangka terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN,” ujar Rika, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mamuju, saat dimintai konfirmasi pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Ancaman Hukuman dan Pesan Kejari
Hamzah terancam hukuman pidana maksimal enam bulan penjara dan denda hingga Rp6 juta, sesuai dengan Pasal 188 junto Pasal 171 UU Pilkada. Meskipun ancaman hukumannya ringan, kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam proses demokrasi. Antonius mengingatkan semua ASN, khususnya yang terlibat langsung dalam pelayanan publik, untuk tetap netral dalam pemilu. “Netralitas ASN sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pemilu berjalan secara jujur dan adil,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta seluruh pasangan calon dan masyarakat untuk menghindari praktik-praktik politik uang yang dapat merusak proses pemilu. kami harap semua pihak mentaati aturan dan menghindari pelanggaran untuk memastikan terciptanya pemilu yang aman, tertib, dan demokratis,”
Komitmen kuat terhadap Penegakan Hukum
Kasus Hamzah menjadi contoh bagaimana Gakkumdu dan Kejari Mamuju berkomitmen dalam menindak pelanggaran pemilu, terutama yang melibatkan pejabat publik. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran netralitas ASN diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Proses persidangan yang akan segera berlangsung menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa setiap pelanggaran pemilu ditindak sesuai aturan. Dengan demikian, integritas dan transparansi dalam Pilkada Mamuju 2024 diharapkan tetap terjaga.









