KabarMandar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025).
Penerbitan POJK 31/2025 bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO). Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK terhadap SRO.
Penguatan tata kelola dinilai penting seiring dengan meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, hingga Bursa Karbon, serta pasar keuangan secara umum. Kondisi tersebut berdampak pada perluasan kegiatan SRO, antara lain perdagangan karbon melalui bursa karbon, peran sebagai central counterparty pasar uang dan valuta asing, pengelolaan derivatif keuangan berbasis Efek, hingga penyelenggaraan sistem pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.
Melalui peningkatan tata kelola tersebut, OJK menekankan agar kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain oleh SRO dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan yang baik, penerapan tata kelola yang kuat, serta manajemen risiko yang terukur, sesuai dengan peran strategis SRO di pasar modal dan pasar keuangan.
POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam regulasi ini mencakup pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris SRO, kelengkapan dan fungsi komite, penanganan benturan kepentingan, penerapan audit internal dan eksternal, serta manajemen risiko dan sistem pengendalian internal.
Selain itu, POJK ini juga mengatur penyelenggaraan teknologi informasi, pengawasan terhadap anak usaha SRO, kebijakan remunerasi, investasi, dan rencana strategis, penerapan strategi anti fraud termasuk anti penyuapan, keuangan berkelanjutan dan tanggung jawab sosial lingkungan, tata kelola dengan pemangku kepentingan, hingga penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.
Meski berlaku sejak tanggal diundangkan, pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c diberikan masa transisi paling lambat enam bulan sejak POJK 31/2025 diundangkan.
Dengan berlakunya POJK ini, sejumlah ketentuan dalam POJK sebelumnya, yakni Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 POJK Nomor 58/POJK.04/2016, POJK Nomor 59/POJK.04/2016, serta POJK Nomor 60/POJK.04/2016, resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penerbitan POJK 31/2025 diharapkan dapat memperkuat integritas, transparansi, dan stabilitas sistem pasar keuangan nasional melalui tata kelola SRO yang lebih baik dan akuntabel.











