KabarMandar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah dapat menimbulkan kriminalisasi pers. Proses hukum yang dilakukan seringkali digunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.
Penegasan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Senin (19/01). Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa wartawan berada dalam posisi yang rentan, karena aktivitas jurnalistik sering kali bersinggungan langsung dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, dan sosial.
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hukum perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Mahkamah menilai, perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif bagi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif. “Pemberian perlindungan hukum kepada wartawan bukan bentuk keistimewaan, tetapi justru diperlukan untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga dalam negara demokratis,” tegasnya.
Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang mempersoalkan multitafsir Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya, yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik perlindungan wartawan. Mahkamah juga menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami secara utuh sebagai satu kesatuan dengan norma Pasal 8 UU Pers. Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
Namun, Mahkamah menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut. “Perlindungan hukum bersifat bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan,” kata Guntur.
Mahkamah juga menyoroti fakta bahwa masih ada wartawan yang menghadapi tuntutan hukum melalui KUHP, gugatan perdata, atau regulasi di bidang informasi dan transaksi elektronik akibat karya jurnalistiknya. Kondisi tersebut memperkuat potensi kriminalisasi pers jika proses hukum ditempuh tanpa mekanisme khusus dalam UU Pers.
Mahkamah menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers. Oleh karena itu, instrumen pidana atau perdata tidak boleh digunakan secara langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers. “Sanksi pidana atau perdata hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium,” ujar Guntur.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme penyelesaian di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
