KabarMandar.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mengambil langkah antisipatif dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan sejumlah instansi.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulbar, Junda Maulana, memimpin apel Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Provinsi Sulbar pada Selasa (01/09).
Junda Maulana menjelaskan, pembentukan Satgas dilakukan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Tidak hanya Karhutla, tetapi juga kebakaran permukiman, kekeringan, hingga krisis air bersih yang dapat berdampak kepada masyarakat.
“Dalam menangani atau mengantisipasi Karhutla, ataupun kebakaran permukiman dan kekeringan atau krisis air bersih bagi masyarakat, itu tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Harus ada integrasi dari seluruh unit yang ada,” kata Junda Maulana.
Ia menegaskan, koordinasi tersebut perlu dilakukan hingga ke tingkat kabupaten. Hal itu sejalan dengan arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), agar masing-masing kabupaten turut membentuk Satgas serupa.
“Di tingkat kabupaten juga dibentuk Satgas dan diketuai oleh Sekda selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” ujarnya.
Menurut Junda Maulana, penanganan bencana membutuhkan keterlibatan dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta berbagai unit terkait di daerah.
Satgas yang dibentuk Pemprov Sulbar melibatkan sejumlah unsur, di antaranya TNI, Kepolisian, Basarnas, BPBD, pemadam kebakaran, Satpol PP, hingga Tagana.
“Ini agar memudahkan koordinasi. Jadi ada kejadian, kita analisis, kemudian apa tindakan kita. Kalau memerlukan pergerakan pasukan, kita menghubungi pihak-pihak atau unit-unit ini untuk kita terjun ke lapangan. Tapi kalau bisa ditangani oleh pemerintah kabupaten, ya dilaksanakan,” ungkap Junda Maulana.
Selain memperkuat koordinasi antarlembaga, Junda Maulana meminta masyarakat ikut berperan dalam mencegah Karhutla. Ia mengimbau warga tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih kondisi cuaca saat ini tergolong panas ekstrem sehingga api dapat dengan mudah menyebar.
Ia memahami bahwa pembukaan lahan menjadi bagian dari aktivitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup. Namun, menurutnya, pembukaan lahan tetap dapat dilakukan tanpa menggunakan metode pembakaran.
“Kehidupan itu memang ada ekosistemnya. Masyarakat juga memang memerlukan untuk kehidupannya dengan membuka lahan. Tapi membuka lahan kan tidak harus dengan cara membakar,” pungkasnya.
Junda Maulana juga mengingatkan bahwa rumput yang mengering dapat menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko kebakaran. Karena itu, masyarakat diminta menghindari aktivitas pembakaran di tengah kondisi cuaca yang panas.
“Apalagi dengan kondisi panas yang ekstrem saat ini. Untuk dihindari pembakaran-pembakaran hutan. Kadang juga kalau rumput itu sudah menguning, tanpa dibakar dia bisa terbakar,” tukas Junda Maulana.
Ia menambahkan, api yang berasal dari pembakaran lahan dan tidak terkendali berpotensi meluas hingga membakar lahan milik masyarakat lainnya, kawasan hutan, bahkan permukiman.
“Masyarakat silakan (buka lahan), tapi jangan melakukan pembakaran. Karena itu bisa berakibat yang lebih besar. Lahannya orang juga terbakar, yang lebih parah lagi kalau hutan terbakar,” tegasnya.
Junda Maulana turut mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hingga menimbulkan dampak luas.
“Maka sesuai dengan undang-undang, bagi yang melakukan itu dan berdampak luas, itu dikenakan hukum,” kata Junda Maulana.
Berdasarkan informasi hingga Senin (31/08) malam, terdapat sekitar 210 titik kebakaran yang terdeteksi di wilayah Sulbar. Namun, Junda Maulana memastikan tidak ada lagi titik kebakaran yang masih aktif saat ini.
“Kalau informasi kemarin sampai tadi malam, ada 210 titik kebakaran di Sulbar. Tapi yang masih terbakar sudah tidak ada,” pungkasnya.
Pemprov Sulbar berharap pencegahan Karhutla dapat dilakukan secara bersama-sama. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pemerintah dan aparat dalam mengantisipasi kebakaran.
“Pemerintah tidak mampu melakukan tanpa partisipasi dari masyarakat itu sendiri,” tutupnya.











