KabarMandar.com — Berdasarkan laporan polisi Nomor 345, atas nama pelapor Subhari, terkait tindak pidana pencurian mesin dompeng, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua orang pelaku di Topoyo, Kabupaten Mamuju tengah. Selasa(14/10).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial KR (33) dan SR (20) ditangkap di tempat persembunyiannya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Resmob Polresta Mamuju.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit mesin dompeng milik pelapor Subhari,”katanya.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan kendaraan mobil rental untuk mengangkut mesin tersebut dari lokasi kejadian di Kalukku.
“Setelah itu, mesin dompeng hasil curian dijual oleh kedua pelaku di wilayah Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar,” ungkap Kasatreskrim.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Muh Rizaldy Andi Djemmang
