KabarMandar.com — Pengguna layanan internet di Indonesia, termasuk masyarakat Sulawesi Barat, kini mendapat kepastian terkait sisa kuota internet yang telah dibeli. Pemerintah pusat menerbitkan aturan yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota pelanggan setelah masa aktif berakhir maupun mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan kuota tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Penerbitan aturan tersebut dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai sisa paket data yang sebelumnya dapat hangus secara sepihak ketika masa aktif layanan berakhir.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kuota data yang telah dibeli merupakan hak masyarakat sehingga harus mendapatkan perlindungan. Penyedia jasa telekomunikasi juga tidak boleh memberikan perlakuan diskriminatif kepada pelanggan.
Di Sulawesi Barat, aturan tersebut mendapat dukungan dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (KominfoSS) Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar. Ia menyatakan pihaknya siap mengawal penerapan aturan tersebut di seluruh wilayah Sulbar.
Menurut Ridwan Djafar, penerapan aturan itu juga sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam memenuhi dan melindungi hak masyarakat dalam menggunakan layanan digital. Masyarakat, kata dia, tidak boleh dirugikan oleh ketentuan sepihak dari penyedia layanan.
“Kami menyambut baik dan mendukung penuh Surat Edaran Menkomdigi ini. Apa yang disampaikan Ibu Menteri adalah fakta di lapangan; kuota yang dibeli masyarakat adalah hak milik mereka. Di Sulawesi Barat, kami akan memastikan seluruh operator yang beroperasi mematuhi aturan ini sehingga tidak ada lagi masyarakat kita yang dirugikan karena sisa kuotanya mendadak hilang,” ujar Ridwan Djafar, Rabu (02/09).
Untuk memastikan aturan berjalan, DiskominfoSS Sulbar akan melakukan koordinasi dengan perwakilan operator seluler yang beroperasi di wilayah Sulbar. Pemerintah daerah juga membuka ruang aduan bagi masyarakat yang masih menemukan praktik penyedia jasa yang dinilai melanggar ketentuan tersebut.
Ridwan Djafar menegaskan, perlindungan kepentingan masyarakat menjadi prinsip utama dalam penerapan regulasi tersebut. Pelanggan di daerah juga dinilai berhak mendapatkan informasi layanan yang transparan serta kebebasan memilih paket tanpa terbebani mekanisme yang merugikan.
“Prinsipnya sama dengan semangat Kemenkomdigi, yaitu menempatkan kepentingan dan perlindungan masyarakat sebagai yang utama. Pelanggan di daerah berhak atas transparansi informasi dan bebas memilih paket layanan tanpa tekanan mekanisme lama yang merugikan. Kami di daerah siap melakukan pemantauan agar regulasi ini berjalan efektif,” pungkasnya.











