KabarMandar.com — Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial (bansos) yang diduga berkaitan dengan ketidakakuratan data desil kemiskinan di Provinsi Sulawesi Barat.
RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (02/09). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Rahim, didampingi Anggota Komisi IV Irfan Pahri Putra serta Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Radi Murti.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, Kepala BPS Provinsi Sulawesi Barat, Ketua Tim PKH Sulbar, Koordinator ALARAM Sulbar, Koordinator Aliansi Masyarakat Sulbar, serta jajaran masing-masing.
Dalam RDP, Komisi IV menyoroti pentingnya pembenahan sekaligus validasi data kemiskinan. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar bantuan sosial dapat diterima masyarakat yang benar-benar berhak dan tidak menimbulkan kerugian akibat ketidaksesuaian data.
Komisi IV menilai data yang akurat merupakan dasar penting dalam pelaksanaan program perlindungan sosial. Karena itu, proses pendataan dan penetapan desil kemiskinan perlu dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari hasil pembahasan, terdapat sejumlah poin yang disepakati. Pertama, instansi terkait diminta mengedepankan keterbukaan data dan prinsip akuntabilitas dalam proses pengusulan serta penetapan desil kemiskinan.
Kedua, Komisi IV meminta BPS Provinsi Sulawesi Barat menyiapkan data terkait anggaran pelaksanaan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) pada tahun 2022. Data tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan penelusuran terhadap proses pendataan yang telah dilakukan.
Ketiga, pemerintah diminta memastikan masyarakat dapat mengakses aplikasi DTSEN dan Cek Bansos. Selain itu, pemerintah juga diharapkan menyediakan saluran pengaduan dan layanan informasi yang mudah dijangkau agar masyarakat dapat memeriksa status desil secara mandiri serta mengajukan perbaikan apabila data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya.
Keempat, DPRD Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi validitas data kesejahteraan sosial, termasuk pemutakhiran data yang berkaitan dengan DTKS dan Regsosek. Pengawasan tersebut dilakukan agar proses verifikasi dan validasi berjalan secara objektif, transparan dan tepat sasaran.
Kelima, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat diminta lebih proaktif dalam melakukan validasi data serta memperkuat koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah kabupaten. Upaya tersebut diharapkan dapat meminimalkan kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.
Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Abdul Rahim, menegaskan bahwa persoalan data tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh bantuan sosial secara adil.
“Data harus benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru tidak terakomodasi karena persoalan data. Karena itu, transparansi, validasi dan koordinasi antarlembaga harus diperkuat,” tegasnya.
Komisi IV juga mendorong agar perbaikan data dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat kabupaten. Dengan demikian, setiap perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat segera tercermin dalam sistem pendataan.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Komisi IV berharap hasil RDP tersebut dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas data kesejahteraan sosial di Sulawesi Barat. Perbaikan data diharapkan turut membuat penyaluran bantuan sosial semakin transparan, akuntabel, tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.











